Tragedi Jagorawi yang Menyeret Anak Ahmad Dhani
Kecelakaan
maut terjadi di ruas tol Jagorawi kilometer 8.200 kemarin dini hari
(8/9). Tiga mobil terlibat dalam peristiwa yang menewaskan enam orang
itu. Ironisnya, mobil yang menjadi penyebab awal kecelakaan tersebut
dikendarai oleh bocah berusia 13 tahun. Dia tidak lain adalah Ahmad
Abdul Qadir Jaelani alias Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani.
Hingga saat ini, belum bisa
dipastikan penyebab kecelakaan tersebut. Sebab, Dul yang menjadi pelaku
utama kecelakaan tersebut masih menjalani operasi di RS Pondok Indah,
Jakarta Selatan. Dia mengalami patah tulang dan sejumlah luka lainnya.
Bahu kanan Dul diketahui sobek dan ditutup menggunakan kulit yang
diambil dari bagian paha.
Kecelakaan tersebut sontak membuat
heboh. Di dunia maya ramai komentar yang keluar terkait kecelakaan
tersebut. Rata-rata, membahas soal usia Dul yang masih 13 tahun,
dibiarkan menyetir mobil sendiri. Sudah barang tentu, Dul tidak
mengantongi surat izin mengemudi karena masih di bawah usia 17 tahun.
Salah satu teman Dul yang bersekolah di
SMA Bakti Mulia, Fuad, 16, mengatakan jika Dul memang sering membawa
mobil kecuali saat sekolah. Menurutnya, sudah sejak 2 tahun lalu (usia
11 tahun) Dul sering menyetir mobil sendiri dan sudah lancar.
Remaja 16 tahun itu mengatakan, saat
kecelakaan terjadi Dul sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar
kekasihnya, Arin ke rumahnya di Bogor. “Dia nggak pernah ugal-ugalan.
Kalau sama saya bawa mobil normal aja. Jamnya juga kali dia ngantuk,
nggak tau juga,” tutur Fuad saat ditanya wartawan kemarin.
Keterangan berbeda disampaikan pihak
keluarga Dul. Paman Dul, Jerry, saat menemui wartawan kemarin mengatakan
jika Dhani tidak pernah mengijinkan Dul membawa mobil. Sebelum
kejadian, bahkan keluarga sudah menghubungi posel Dul, tapi tidak bisa
tersambung.
Padahal Dhani ingin mengajak anaknya itu
ke pernikahan Judika dan Duma Riris di kawasan Keong Mas, TMII. “Mobil
itu pasti milik Ahmad Dhani. Dul sudah dia ajak untuk pernikahan Judika
pada jam 5 sore. Sudah dikontak (ditelepon) tetapi tidak bisa masuk,”
tutur Jerry.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes
Rikwanto dalam keterangan persnya kemarin mengatakan, kecelakaan terjadi
sekitar pukul 01.45. Awalnya, mobil Mitsubishi Lancer nopol B 80 SAL
yang dikendarai Dul melaju dari arah selatan (Bogor) ke Utara (Jakarta).
Meski mengaku belum mengetahui kecepatan mobil tersebut, Rikwanto tidak
menampik jika kemungkinan besar laju mobil kencang karena berada di
lajur untuk mendahului.
“Karena (pengemudi) tidak konsentrasi,
mobil menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan,” terangnya
kemarin. Saat bersamaan dengan terbangnya mobil Dul ke jalur
Jakarta-Bogor, dari arah berlawanan muncul Mobil Daihatsu Gran Max nopol
B 1349 TEN yang juga dalam kondisi melaju kencang.
Tabrakan frontal pun tidak terhindarkan.
Saking kerasnya tabrakan, mobil Gran Max tersebut terdorong ke belakang
hingga menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ. Enam orang penumpang Gran
Max tewas. Empat di antaranya meninggal di lokasi kejadian, dan dua
lainnya meninggal sesaat setelah mendapat perawatan di RS terdekat.
Selain menewaskan enam orang,
kecelakaan tersebut membuat enam orang lainnya termasuk Dul terluka
berat. Tiga orang lainnya mengalami luka ringan, termasuk Noval, teman
Dul yang berada satu mobil saat kecelakaan tersebut terjadi. Ketiga
mobil yang terlibat kecelakaan mengalami rusak parah. Selain itu, pagar
pembatas tol juga rusak akibat terjangan mobil yang dikendarai Dul.
Salah seorang perwira di lingkungan
Korlantas Mabes Polri mengungkapkan, sampel urine dan darah milik Dul
dan Noval sudah diambil. “Penyebabnya belum bisa dipastikan. Melihat jam
kecelakaan, tidak menutup kemungkinan mengantuk, tapi tidak bisa
digeneralisir dengan merujuk kasus-kasus sebelumnya,” ujar dia.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan
komentar terkait jerat hukum yang bakal dikenakan terhadap Dul. Sebab,
sampai saat ini dia belum diperiksa polisi karena masih menjalani
operasi.
Namun, Rikwanto tidak membantah adanya
kemungkinan penerapan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan
orang lain meninggal dunia. Apalagi, berdasarkan UU perlindungan anak,
Dul sudah boleh dipidanakan karena usianya lebih dari 12 tahun.
Jika merujuk UU nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dul melanggar beberapa pasal
sekaligus. Selain pasal 77 tentang kepemilikan SIM, ada pasal 88 tentang
batasan usia paling rendah untuk memiliki SIM. Kemudian, ada pula pasal
106 tentang kewajiban mengemudi dengan wajar penuh konsentrasi. “Dia
juga bakal dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 kalau merujuk UU Lalu
Lintas,” lanjut sumber Jawa Pos.
Pasal tersebut memuat ancaman terhadap
pengendara yang lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,
luka berat, dan luka ringan serta kerusakan property. Ancaman
hukumannya. Setiap ayat dalam pasal 310 menyebut ancaman hukuman mulai
enam bulan hingga enam tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi kembali
ditantang menyelesaikan persoalan hukum lalu lintas terhadap publik
figur. Beberapa kali kasus kecelakaan yang melibatkan publik figur
menguap. Sebut saja M Rasyid Amrullah Rajasa yang dihukum percobaan
setelah menewaskan dua orang dalam kecelakaan di Tol Jagorawi awal
Januari lalu.
Kemudian, ada Ari Wibowo yang mogenya
menabrak penyeberang jalan pada 10 Juni lalu di kawasan Jakarta Selatan.
Dua hari kemudian, sang korban meninggal setelah sempat mendapat
perawatan di RS. Sempat menjadi tersangka, kasus Ari menguap setelah dia
memberikan santunan kepada keluarga korban.
Di RS Pondok Indah Jakarta Selatan,
Sejak pagi, rombongan keluarga Dhani terlihat silih berganti menjenguk
Dul yang terbaring lemah. Selain keluarga, juga terlihat serombongan
teman-teman sekolah dan kekasih Dul, Arin yang masih mengenakan rok
sekolahnya.
Dhani juga terlihat syok duduk di
kafetaria rumah sakit. Setelah Dul di operasi, Dhani mulai bisa
tersenyum lagi. Tidak hanya pentolan Dewa 19 itu yang terlihat khawatir.
Maia, mantan istri Dhani sekaligus ibu dari Al, El, Dul juga terlihat
mondar mandir dari lantai tempat ruang operasi ke kafetaria.
Tampaknya, musibah yang menimpa salah
satu anggota The Lucky Laki itu bisa menurunkan ego yang sering diumbar
oleh Dhani dan Maia. Buktinya, saat Dul akan di operasi, sekitar jam
15.00 WIB, Dhani, Mulan, dan Maia terlihat beriringan menuju lantai 2,
ruang operasi. Sayangnya, ketiga orang itu belum bersedia buka mulut
soal kejadian naas itu.
Sekitar jam 16.00 WIB, ibunda Ahmad
Dhani, Joyce, dan om Dul, Jerry, menemui awak media untuk memberitahukan
kondisi Dul saat itu. “Bahwa saat ini tadi pagi menjalani operasi
pertama dan kedua di tulang rusuk, dan berinfect ke dalam perut,
perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu dokter,” ujar Jerry kepada
media.
Menurut salah satu karyawan Dhani di RCM
yang tidak mau disebut namanya, Dul mengalami patah tulang kaki kanan,
memar di kepala, dan ada sobekan besar di bahu kanannya karena terkena
kaca. Sedangkan Noval, yang saat kejadian sedang bersama Dul di dalam
mobil mengalami patah kaki kiri dan kanan.
Ahmad Dani Harus Bertanggungjawab
Polisi tak perlu ragu untuk
menyidik kasus kecelakaan Dul. Pengajar dan Guru Besar Program Studi
Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Dr Kombes (pur) Bambang Widodo
Umar menilai kasus itu memenuhi unsur masuk ranah pidana. “Itu
menghilangkan nyawa orang, tetap harus diproses hukum,” ujarnya di
Jakarta kemarin.
Meski hitungan secara hukum, Dul
masih anak-anak, Bambang menilai polisi tetap bisa meminta
pertanggungjawaban. “Pemeriksaan bisa sebagai tersangka. Bisa saja
didampingi orangtua dan diperiksa petugas tanpa berseragam,” katanya.
Itu dilakukan agar Dul tidak
mengalami beban psikologis. Mantan reserse itu menjelaskan, Dul
sebaiknya mengikuti proses hukum hingga persidangan. “Bisa saja ditahan,
tentu di tahanan untuk anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Hukuman yang akan diputuskan
majelis hakim juga dapat dikembalikan kepada orangtua atau dibina oleh
negara.”Karena masih dibawah umur, orang tua yang harus bertanggung
jawab,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Presidium
Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane menilai polisi diuji untuk
objektif dalam kasus Dul. “Kita sudah tahu kasus anak Menko yang
berakhir antiklimaks. Dugaan kita, ini juga akan sama,” katanya.
Dalam kasus Dul, Neta menilai mobil
tersebut melaju dalam kecepatan sangat tinggi. “Jika mobil tersebut
memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad
Dhani. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah
mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat
kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas,”katanya.
Para korban yang terluka dan mobilnya
rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan
perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus
meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul. “Kalau
mobil itu milik Dhani, bisa juga dianggap terlibat. Soal, dia
menyatakan tidak tahu itu nanti dibuktikan dalam pemeriksaan polisi,”
katanya.
Dul, lanjut Neta, juga harus dicek urine
oleh Badan Narkotika Nasional. “Masyarakat berharap polisi benar-benar
profesional dan tidak melihat latar belakangnya sebagai anak artis atau
anak tokoh. Keadilan itu buta,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar